kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI


Kamis, 04 Juni 2026 / 11:03 WIB
UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI
ILUSTRASI. Anggota DPR datangi BEI (KONTAN/Rashif Usman)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan undang-undang yang memberikan penekanan lebih besar pada peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui mekanisme aklamasi dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di parlemen mendukung pengesahan aturan tersebut.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh partai politik yang ada di parlemen.

Pengesahan regulasi ini menandai langkah terbaru pemerintah dan parlemen dalam memperkuat kerangka kebijakan sektor keuangan nasional. Selain menegaskan dukungan terhadap peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, aturan tersebut juga memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga regulator keuangan independen, termasuk bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×