kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

UU Jasa konstruksi disahkan, ini kata PUPR


Jumat, 16 Desember 2016 / 20:04 WIB
UU Jasa konstruksi disahkan, ini kata PUPR


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah dibahas sejak Maret 2016, akhirnya rapat paripurna DPR RI pada Kamis (15/12), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mengatakan pihaknya menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab menurutnya, UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek. Seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good corporate government.

“UU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusid menjelaskan, jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi, serta adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

UU Jasa Konstruksi yang baru ditetapkan juga memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan. Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat pembangunan, termasuk penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.

Substansi lain yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi adalah sertifikat kompetensi kerja, akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, serta kegagalan  bangunan dan penilaian ahli.

Untuk diketahui, RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI ini merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×