Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Polisi menangkap Jamran dan Rizal Khobar karena diduga telah menyebar ujaran kebencian di dunia maya. Keduanya ditangkap sebelum kegiatan doa bersama 2 Desember 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya memunyai hubungan darah, atau kakak dan adik. Mereka dijadikan tersangka karena diduga mem-posting konten yang mengandung ujaran kebencian.
"Jadi mereka ini sudah lama mem-posting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo menjelaskan, keduanya mem-posting hal tersebut agar orang yang membacanya terpancing dan ikut membencinya. Dalam posting-an, Keduanya menyerang calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," ucap dia.
Dalam kasus ini, kata Argo, penyidik telah memunyai beberapa alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barbuk (barang bukti)," kata Argo.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News