kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

UU ITE bikin kakak beradik ditangkap polisi


Senin, 05 Desember 2016 / 17:05 WIB
UU ITE bikin kakak beradik ditangkap polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Polisi menangkap Jamran dan Rizal Khobar karena diduga telah menyebar ujaran kebencian di dunia maya. Keduanya ditangkap sebelum kegiatan doa bersama 2 Desember 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya memunyai hubungan darah, atau kakak dan adik. Mereka dijadikan tersangka karena diduga mem-posting konten yang mengandung ujaran kebencian.

"Jadi mereka ini sudah lama mem-posting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Argo menjelaskan, keduanya mem-posting hal tersebut agar orang yang membacanya terpancing dan ikut membencinya. Dalam posting-an, Keduanya menyerang calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," ucap dia.

Dalam kasus ini, kata Argo, penyidik telah memunyai beberapa alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barbuk (barang bukti)," kata Argo.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×