Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijerat pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, Ahok pun dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, soal mengapa Ahok tak hanya dijerat pasal penistaan agama, tetapi juga UU ITE.
Menurut Boy, meski Ahok bukan pihak yang mengunggah video berisi pernyataan terkait surat Al Maidah ayat 51, video itu viral di media sosial. Karena itulah, penyidik menganggap Ahok bisa dijerat UU ITE. "Jadi, dilihat saja nanti bisa terpenuhi atau tidak," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Boy menyebut, dari 14 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, ada pelapor yang menyematkan UU ITE juga. Meski dikenakan pasal tersebut, belum tentu Ahok terbukti atas dugaan pidana yang menjeratnya.
Soal terbukti atau tidak, kata Boy, itu akan diputuskan di pengadilan. "Setiap orang yang jadi tersangka belum tentu bersalah. Yang menentukan bersalah nanti pengadilan," kata Boy.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11). Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video. Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk meningkatkan status kasus yang melibatkan Ahok ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Video potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu diunggah dan ditranskrip oleh Buni Yani di akun Facebook-nya. Belakangan, dia mengakui bahwa ada kesalahan dalam transkrip isi video itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News