kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

UU IKN Akan Direvisi, Luas IKN Berkurang Menjadi 252.000 Hektare


Jumat, 04 Agustus 2023 / 11:08 WIB
UU IKN Akan Direvisi, Luas IKN Berkurang Menjadi 252.000 Hektare
ILUSTRASI. Foto udara proyek pembangunan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah tengah memproses revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara. Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektar) menjadi 252.000 (hektar) sekarang,” ucap Ida dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8).

Baca Juga: UNDP Jajaki Potensi Kerjasama Digitalisasi di IKN

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN. Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.

Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan. Mia menyatakan, tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan IKN. Tercatat, sembilan lokasi rencana detail tata ruang (RDTR) IKN sudah selesai.

“Inilah yang akan menjadi guidance (panduan) bagi kita semua untuk pembangunan,” ujar Mia. 

Baca Juga: Kepada Jokowi, Butet Kartaredjasa Beberkan Tari Nusantara Etam untuk IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×