kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota


Selasa, 19 November 2024 / 17:33 WIB
UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditetapkan di rapat paripurna DPR.

Supratman menjelaskan, hal itu karena belum keluarnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

“Di Undang-Undang itu sudah jelas menyatakan, Undang-Undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tanda tangan. Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Penjelasan Mendagri

Supratman mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu untuk Presiden Prabowo dalam menetapkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melihat lebih dulu kesiapan infrastruktur di IKN.

“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif) itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penetapan Keppres pemindahan IKN akan dilakukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Jokowi menyampaikan, memindahkan Ibu Kota tidak hanya urusan fisiknya saja. Akan tetapi juga mesti membangun ekosistemnya. Sehingga, ketika memindahkan ibu kota, fasilitas seperti rumah sakit, fasilitas yang menyuplai kebutuhan sehari-hari dan yang terkait logistik juga sudah siap. Fasilitas sekolah mulai dari TK sampai universitas juga mesti sudah siap ketika pemindahan ibu kota dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×