Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditetapkan di rapat paripurna DPR.
Supratman menjelaskan, hal itu karena belum keluarnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.
“Di Undang-Undang itu sudah jelas menyatakan, Undang-Undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tanda tangan. Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Penjelasan Mendagri
Supratman mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu untuk Presiden Prabowo dalam menetapkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melihat lebih dulu kesiapan infrastruktur di IKN.
“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif) itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penetapan Keppres pemindahan IKN akan dilakukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Jokowi menyampaikan, memindahkan Ibu Kota tidak hanya urusan fisiknya saja. Akan tetapi juga mesti membangun ekosistemnya. Sehingga, ketika memindahkan ibu kota, fasilitas seperti rumah sakit, fasilitas yang menyuplai kebutuhan sehari-hari dan yang terkait logistik juga sudah siap. Fasilitas sekolah mulai dari TK sampai universitas juga mesti sudah siap ketika pemindahan ibu kota dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News