kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota


Selasa, 19 November 2024 / 17:33 WIB
UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditetapkan di rapat paripurna DPR.

Supratman menjelaskan, hal itu karena belum keluarnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

“Di Undang-Undang itu sudah jelas menyatakan, Undang-Undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tanda tangan. Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Penjelasan Mendagri

Supratman mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu untuk Presiden Prabowo dalam menetapkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melihat lebih dulu kesiapan infrastruktur di IKN.

“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif) itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penetapan Keppres pemindahan IKN akan dilakukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Jokowi menyampaikan, memindahkan Ibu Kota tidak hanya urusan fisiknya saja. Akan tetapi juga mesti membangun ekosistemnya. Sehingga, ketika memindahkan ibu kota, fasilitas seperti rumah sakit, fasilitas yang menyuplai kebutuhan sehari-hari dan yang terkait logistik juga sudah siap. Fasilitas sekolah mulai dari TK sampai universitas juga mesti sudah siap ketika pemindahan ibu kota dilakukan.

Selanjutnya: Nilai Ekspor CPO dan Turunannya Capai US$ 2,37 Miliar, Gapki Sebut Pemicunya

Menarik Dibaca: Daftar Bunga Air yang Tumbuh di Wadah dan Vas dengan Perawatan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×