kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota


Selasa, 19 November 2024 / 17:33 WIB
UU DKJ Disahkan, Menkum Tegaskan Sampai Sekarang Jakarta Masih Tetap Jadi Ibu Kota
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditetapkan di rapat paripurna DPR.

Supratman menjelaskan, hal itu karena belum keluarnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

“Di Undang-Undang itu sudah jelas menyatakan, Undang-Undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tanda tangan. Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Penjelasan Mendagri

Supratman mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu untuk Presiden Prabowo dalam menetapkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melihat lebih dulu kesiapan infrastruktur di IKN.

“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif) itu bisa berkantor, termasuk untuk tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penetapan Keppres pemindahan IKN akan dilakukan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Jokowi menyampaikan, memindahkan Ibu Kota tidak hanya urusan fisiknya saja. Akan tetapi juga mesti membangun ekosistemnya. Sehingga, ketika memindahkan ibu kota, fasilitas seperti rumah sakit, fasilitas yang menyuplai kebutuhan sehari-hari dan yang terkait logistik juga sudah siap. Fasilitas sekolah mulai dari TK sampai universitas juga mesti sudah siap ketika pemindahan ibu kota dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×