kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar


Senin, 01 November 2021 / 21:31 WIB
UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar
ILUSTRASI. UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19 telah dibatasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. Artinya berdasarkan UU No 2 tahun 2020 tersebut hanya berlaku dua tahun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan, faktanya putusan MK tersebut tidak berhenti pada 2 tahun. Akan tetapi, bila pandemi tetap terus berlangsung maka diperlukan keputusan presiden untuk mendeklarasikan berakhirnya pandemi dan juga pertimbangan WHO serta herd immunity sampai 70%, yang sampai saat ini belum tercapai.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan Uji Materi UU Nomor 2/2020

“Kami telah  membahas APBN 2021 dan 2022 sesuai hak badgeting, dimulai dari menyiapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pidato pengantar RUU APBN dan nota keuangan oleh Presiden dan dibawa ke rapat kerja Banggar, rapat kerja Panja-2,” kata Said kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).

Selain itu, ulasnya, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari rapat kerja (raker), pembentukan panitia kerja (Panja), tim sinkronisasi (Timsin) dan tim perumus (Timus) dan dibawa ke raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna dengan tuntas mengukuti ketentuan UU MD3 dan UU NO 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Adapun tentang defisit, diserahkan kepada hak budgeting DPR dan kesepakatan dalam pembahasan Banggar dan pemerintah. Said bilang dari MK juga tidak ada yang ada menyebutkan batasan defisit akan sebesar 3%. “Melainkan batasan ini dan hanya disebutkan defisit akan dibahas bersama DPR,” jelasnya Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan DPR juga telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan putusan MK. Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019

Baca Juga: MK tolak permohonan uji formil UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19

Oleh sebab itu arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×