kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Cipta Kerja dukung peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi nasional


Selasa, 22 Desember 2020 / 10:00 WIB
UU Cipta Kerja dukung peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Sektor pertanian patut mendapat dukungan lebih karena terbukti mampu berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.

Baca Juga: Hingga 21 Desember, 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi

“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” kata pengacara yang juga berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha di beberapa sektor ini.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” bebernya.

Lebih jauh Sukma menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimlakan pengangguran; kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.

Selanjutnya, ketiga, membentuk dan meningkatkan product domestic bruto (PDB); keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya; dan kelima, menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.

Dalam menjalankan perannya tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan punya skill yang baik,” pendiri Sadewa Law Firm and Patners itu memproyeksikan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Sebanyak 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi

Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan potensi SDA.

Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Kata Sukma, itu agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.

“Pelaku usaha makin optimal dalam akses teknologi dan permodalan, pemberdayaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara mandiri, penguasaan dan pemberdayaan air dan sumber energi secara mandiri,” rinciannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×