kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.440   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.084   43,98   0,62%
  • KOMPAS100 1.029   8,39   0,82%
  • LQ45 802   5,72   0,72%
  • ISSI 223   1,45   0,66%
  • IDX30 418   3,55   0,86%
  • IDXHIDIV20 499   7,62   1,55%
  • IDX80 116   0,93   0,81%
  • IDXV30 119   2,44   2,09%
  • IDXQ30 137   1,14   0,84%

UU Bea Meterai terbit, ini dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000


Senin, 02 November 2020 / 19:17 WIB
UU Bea Meterai terbit, ini dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. UU Bea Meterai terbit, ini dokumen perdata yang harus dilekatkan meterai Rp 10.000.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kendati demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan khusus untuk tahun 2021, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku. 

Hanya saja nominal materai yang ditempel di atas Rp 10.000. Sebagai gambaran, dengan menempelkan dua buah meterai Rp 6.000, atau satu meterai Rp 6.000 ditambah dua materai Rp 3.000.

Suryo bilang, kebijakan itu diambil mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang.

Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×