kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utang Jatuh Tempo Pemerintah ke Bank Indonesia Rp 100 Triliun Pada 2025


Senin, 28 Oktober 2024 / 13:11 WIB
Utang Jatuh Tempo Pemerintah ke Bank Indonesia Rp 100 Triliun Pada 2025
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang pecahan Rp100.000,- di salah satu bank di Jakarta,Rabu (5/10/2022). Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemic Covid-19.

Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menyebut, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.

Maka dari itu, jatuh tempo pembayaran utang pemerintah kepada BI dengan SUN seri VS adalah sebesar Rp 100 triliun pada 2025.

Baca Juga: Jadi Kreditur Perbankan Terbesar Bagi Stritex, Ini Kata BCA

Pembayaran utang pemerintah kepada BI meningkat pada 2026 dan 2027 dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp 154,50 triliun. Kemudian pada 2028 sebesar Rp 152,06 triliun, dan pada 2029 turun menjadi Rp 51,50 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang jatuh tempo pemerintah Indonesia pada 2025 mendatang mencapai Rp 800 triliun. Utang jatuh tempo tersebut meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 434,29 triliun.

Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto memerinci, utang jatuh tempo tersebut terdiri jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun.

“Termasuk di dalamnya Rp 100 triliun untuk pembayaran SBN Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Bank Indonesia (BI),” tutur Suminto kepada Kontan, Senin (23/7).

Suminto menyampaikan, utang jatuh tempo tersebut akan dibayarkan sesuai bulan jatuh tempo yang sudah ditentukan sepanjang 2025. Ini juga termasuk pembayaran utang kepada Bank Indonesia.

Ia mengatakan, tingginya utang yang akan jatuh tempo di 2025 dan tahun-tahun berikutnya, antara lain disumbang penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan pandemi Covid-19 yang mulai jatuh tempo.

Baca Juga: Astra Sedaya Finance Siapkan Dana Pelunasan Obligasi Senilai Rp 191,71 Miliar

Selanjutnya: Panduan Cara Cek Skincare Sudah Terdaftar BPOM atau Tidak secara Online

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Terbaru s/d 31 Oktober 2024, Sarden-Kaldu Bubuk Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×