kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.881   92,00   0,52%
  • IDX 6.158   -62,75   -1,01%
  • KOMPAS100 815   -9,91   -1,20%
  • LQ45 615   -10,12   -1,62%
  • ISSI 210   -2,53   -1,19%
  • IDX30 348   -6,55   -1,84%
  • IDXHIDIV20 427   -8,84   -2,03%
  • IDX80 92   -1,35   -1,44%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 112   -2,68   -2,35%

Usut kasus Labora, Komisi III bakal kunjungi Papua


Kamis, 05 Februari 2015 / 15:34 WIB
ILUSTRASI. Karyawan meletakkan uang pecahan Rp50.000 di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Kebijakan Moneter The Fed Bakal Longgar, Dukung Penguatan Rupiah Tahun Depan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III DPR berencana berkunjung ke Papua untuk memantau langsung apa yang menjadi akar masalah dari bebasnya terpidana Aiptu Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua. Komisi III menilai janggal keluarnya surat pembebasan Labora.

"Nanti tanggal 24 Februari, kami (Komisi III) akan mengecek sekaligus kunker ke Papua," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2) siang.

Menurut Aziz, terbitnya surat pembebasan tersebut jelas menyalahi prosedur sehingga harus diusut secara tuntas. Semestinya, kata dia, surat diterbitkan oleh pengadilan, bukan dari lembaga pemasyarakatan.

"Oknum Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini dirjen lapas harus dilihat kenapa bisa mengeluarkan surat seperti itu," ujar politisi Partai Golkar ini.

Komisi III, menurut Aziz, sudah melakukan pembicaraan informal dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terbitnya surat pembebasan Aiptu Labora tersebut. Namun, hingga kini Komisi III belum berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya surat pembebasan terhadap Labora.

Seperti dikutip harian Kompas, Labora akan melawan jika dieksekusi jaksa terkait putusan Mahkamah Agung yang menghukum Labora 15 tahun penjara. Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ini juga menolak dikatakan menghilang.

Hal tersebut dikatakan Fredy Fakdawer selaku juru bicara Labora di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/2). Ia mengatakan, kejaksaan sudah melakukan pembohongan publik di semua media massa, bahwa Labora masuk daftar pencarian orang.

”Selama ini Labora tidak pernah meninggalkan Sorong. Ia hanya berada di Tampa Garam. Namun, pihak kejaksaan malah mengatakan Labora menghilang,” ujarnya.

Fredy mengatakan, Labora terkena serangan stroke ringan karena depresi permasalahan hukumnya. Akibatnya, Labora menderita kelumpuhan di tangan kiri dan kanan.

”Saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan kami, pertumpahan darah akan terjadi,” ucapnya.

Tampa Garam merupakan daerah di Rufei Pantai, Kota Sorong, tempat perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua, berada. Selama ini, Labora tetap menjalankan perusahaannya yang berada di Jalan Panjaitan itu. Perusahaan tersebut mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Sekitar 300 orang bekerja di sana.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari Kejaksaan Negeri Sorong, rumah Labora berada di dalam area perusahaan seluas 40 hektar itu. Area tersebut dikelilingi pagar setinggi 3 meter. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×