kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK bisa supervisi penyidikan kasus Aiptu Labora


Rabu, 22 Mei 2013 / 22:57 WIB
KPK bisa supervisi penyidikan kasus Aiptu Labora
ILUSTRASI. Jadwal SNMPTN 2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kasus rekening gendut milik anggota Polri Aiptu Labora Sitorus belakangan ini menyita perhatian khalayak. Saat ini, kasus Labora sedang ditangani pihak kepolisian. Namun Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mensupervisi Polri jika kasus ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kan begini, kalau kasus ini berkaitan dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, KPK akan mensupervisi kita, saya kira begitu," ujar Timur di Istana Negara, Rabu (22/5).

Menurut Timur, sampai saat ini, kasus Labora sudah ditangani penyidik dari Polisi Daerah (Polda) Papua, dan dibantu dengan Mabes Polri. Sementara semua yang berkaitan dengan persoalan teknis, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya kira begitu, dan kita transparan," ujarnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan saat ini Polda Papua bekerjasama dengan tim dari Mabel Polri sedang menelusuri predikat crime-nya yakni ilegal logingnya dan ilegal minyaknya. 

Jika nanti, dari hasil penelusuran ada dana yang mengalir kepada orang lain, termasuk petinggi polri, Sutarman berjanji akan menyidiknya. "Ke siapa pun, mengalir kemana pun, kita akan sidik semua," janji Sutarman.

Catatan saja, Labora dijerat dengan Undang-Undang TPPU dan UU tentang Kehutanan. Polda Papua juga telah membentuk tim untuk mendalami keterlibatan pihak internal yang membiarkan, memfasilitasi, atau menerima aliran dana dari Labora. Dalam 2007-2012, PPATK menemukan adanya transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×