kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usut dugaan kartel harga BBM, KPPU kantongi satu alat bukti


Selasa, 19 Mei 2020 / 07:05 WIB
Usut dugaan kartel harga BBM, KPPU kantongi satu alat bukti


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengusut dugaan kartel dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. KPPU akan memanggil lima perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM.

Kelima perusahaan itu adalah yakni PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia. 

Kelima perusahaan tersebugt diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.

Baca Juga: Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM

"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (15/5).

Namun Guntur tak merinci alat bukti tersebut. Yang jelas, harga minyak dunia saat ini sudah anjlok total sejak awal tahun. Negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam sudah menurunkan harga BBM berkali-kali sejak Maret 2020.

Harga acuan minyak mentah di Indonesia, Indonesia crude price (ICP) juga melorot dari Desember 2019 sebesar US$ 67,18 per barel dan kini tinggal US$ 20,66 per barel per April 2020

SELANJUTNYA>>>

KPPU menilai, kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini merupakan dugaan kartel horisontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal seperti bermain golf, maupun surat elektronik bisa menjadi bukti penelusuran kasus kartel.

Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN

Seperti kita tahu, pada pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Memang, pemerintah telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM. Guntur menilai aturan tersebut sudah tepat khususnya penghapusan batas minimum marjin yang membuat persaingan usaha lebih baik.

Baca Juga: Inilah cara orang kaya dunia menghabiskan waktu lockdown

Meski begitu kondisi harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan setelah turunnya harga minyak dunia turun. Sehingga saat ini menguat dugaan kartel penetapan harga BBM.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×