kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan Menkeu: Iuran BPJS Kesehatan kelas I jadi Rp 160.000 dari Rp 80.000


Rabu, 28 Agustus 2019 / 05:34 WIB
Usulan Menkeu: Iuran BPJS Kesehatan kelas I jadi Rp 160.000 dari Rp 80.000
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat pemaparan realisasi APBN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu defisit BPJS Kesehatan masih menjadi masalah yang belum ada penyelesaiannya hingga kini. Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya usulan untuk menaikkan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II. Usulan tarif itu bahkan lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000.

Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.

"Tarif kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN, menurut kami, perlu dinaikkan. Pertama, ini memberikan signal bahwa sebetulnya yang ingin diberikan pemerintah kepada universal health coverage adalah standar kelas III. Sehingga, kalau mau naik kelas ada konsekuensinya," kata Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi IX dan XI DPR, Selasa (27/8).

Baca Juga: Sri Mulyani usul kenaikan iuran JKN Kelas II dan I lebih tinggi dari usul DJSN

Sedang untuk tarif iuran BPJS Kesehatan dengan manfaat kelas III, Sri Mulyani mengatakan, usulan DJSN sebesar Rp 42.000 per bulan per orang masih bisa diadopsi. Rencananya, tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sri Mulyani membeberkan, kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan tingkat utilisasi, seperti rawat inap dan rawat jalan, akan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu ke depan. Tak hanya itu, aspek publik harus jadi perhatian.

Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%

Kenaikan iuran juga bertujuan untuk pemerataan. Menkeu menyebutkan, tarif baru JKN ini akan memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan tingkat primer dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

"Masyarakat yang tinggal di perkotaan di mana faislitas primer dan tingkat lanjutnya lebih banyak, mereka akan lebih mungkin untuk mengonsumsi lebih banyak. Sedangkan masyarakat di terpencil, yang untuk jalan ke puskesmas saja jauh, mereka kemungkinan untuk bisa mengakses jasa tersebut menjadi lebih kecil," tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×