kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan Kenaikan Dana Desa Diprediksi Menambah Beban Anggaran


Selasa, 04 Juli 2023 / 17:27 WIB
Usulan Kenaikan Dana Desa Diprediksi Menambah Beban Anggaran
ILUSTRASI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan kenaikan alokasi anggaran dana desa menjadi 20% . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan kenaikan alokasi anggaran dana desa menjadi 20% dari dana transfer daerah. Hal itu disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Setelah disepakati dalam rapat pleno tersebut, revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. 

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, revisi UU Desa kurang tepat dilaksanakan pada saat ini karena dilakukan di tahun politik. Revisi tersebut dikhawatirkan menjadi semacam upaya simbiosis mutualisme antara anggota DPR dengan kepala desa dan perangkat desa terkait pemilu tahun depan. 

KPPOD meminta revisi UU Desa dilakukan setelah pilpres, pileg, dan pilkada tahun depan.

Baca Juga: Soal Usulan Dana Desa Naik 20%, Begini Jawaban Sri Mulyani

“Artinya itu (revisi UU Desa) baru akan sangat elok kalau dilakukan tahun 2025,” ujar Herman kepada Kontan, Selasa (4/7). 

Kemudian, dari sisi substansi, Herman mengatakan, terdapat sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian. Pertama, terkait dengan dana desa yang diusulkan untuk ditambah menjadi 20% dari dana transfer daerah. Kedua, terkait dengan penambahan masa jabatan dan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa. 

Herman menyatakan, hal yang semestinya diperhatikan adalah aspek tata kelola dana desa agar kualitas perencanaan, kualitas penganggaran, kualitas penyusunan kebijakan dan pelayanan di level desa bisa meningkat kualitasnya. 

KPPOD memandang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun justru menambah masalah jika kepala desa tidak mempunyai kapasitas dan integritas yang baik.  

“Kalau kita lihat persoalan selama ini, banyak kasus korupsi di level desa yang melibatkan kepala desa, justru sebenarnya suatu bahan evaluasi penting untuk mempertimbangkan terkait tata kelola penggunaan dana desa ini, bukan malah ditambah (masa jabatannya),” jelas Herman. 

Kemudian, terkait tunjangan purna tugas untuk kepala desa, KPPOD mempertanyakan apa justifikasi terkait dengan pemberian penghargaan itu. Menurut Herman, adanya tunjangan purna tugas belum tentu bisa menambah atau meningkatkan kualitas tata kelola dana desa. 

Jika nantinya hal itu tetap diterapkan, KPPOD meminta adanya kriteria tertentu untuk memberikan tunjangan purna tugas. Misalnya, kepala desa yang berhak menerima tunjangan purna tugas adalah kepala desa yang berhasil membawa desanya dari desa tertinggal menjadi desa mandiri. 

“Kalau ngga ya itu sama saja sebenarnya itu hanya memberikan, menyenangkan kepala desa dan juga para perangkat desa terkait dengan revisi ini,” ucap Herman. 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, revisi UU Desa perlu dikaji dari sisi kesiapan anggaran karena jumlah kepala desa yang sekitar 75.000 desa. 

Bhima mengingatkan, jangan sampai kenaikan dana desa dan adanya tunjangan purna tugas kepala desa membebani anggaran negara. 

Baca Juga: Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN

“Sementara banyak kebutuhan yang lebih urgen untuk mengembangkan desa,” terang Bhima. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan poin – poin revisi UU Desa hasil pembahasan Panja. Diantaranya, terkait pengelolaan dana desa untuk peningkatan kualitas masyarakat desa, pemberian tunjangan purnatugas kepala desa, pengelolaan Bumdes dan lainnya. 

“Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa 20% dari dana transfer daerah,” ujar Supratman dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7). 

Supratman mengatakan, alokasi anggaran dana desa saat ini sekitar 8,3% dari dana transfer daerah atau sekitar Rp 74 triliun untuk sekitar 74.000 desa. Menurutnya, peningkatan dana desa dapat membuat desa menjadi kuat, mandiri dan bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×