kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai vaksinasi, masuk kantor masih ikut ketentuan pemerintah


Kamis, 08 April 2021 / 08:55 WIB
Usai vaksinasi, masuk kantor masih ikut ketentuan pemerintah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menjalankan program vaksinasi virus corona (Covid-19) untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity. Meski begitu, saat ini vaksinasi di Indonesia belum mencapai angka kebutuhan vaksin sebesar 181,5 juta orang.

Oleh karena itu, upaya pendukung dalam mencegah penularan Covid-19 perlu terus dilakukan. Salah satunya adalah membatasi jumlah pekerja di kantor.

"Kegiatan kantor tetap menyesuaikan aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan kantor dibatasi hanya bagi 50% karyawan. Sementara sisa karyawan lainnya bekerja dari rumah atau work from home.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (7/4): Tambah 4.860 kasus baru, jangan kendor 5M

Asal tahu saja, prioritas vaksinasi di awal adalah petugas tenaga kesehatan. Saat ini vaksinasi masuk tahap dua dengan target lanjut usia (lansia) dan pekerja si sektor publik.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga hari ini telah terdapat 9,18 juta orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Sementara itu penularan Covid-19 masih terus terjadi.

Terdapat 113.570 kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini. Sebanyak 1,39 juta orang tercatat sembuh dari Covid-19 dan 42.064 meninggal dunia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×