kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.716   12,00   0,07%
  • IDX 8.708   21,66   0,25%
  • KOMPAS100 1.194   0,10   0,01%
  • LQ45 855   0,95   0,11%
  • ISSI 311   1,36   0,44%
  • IDX30 438   0,25   0,06%
  • IDXHIDIV20 506   0,96   0,19%
  • IDX80 134   0,19   0,14%
  • IDXV30 139   0,26   0,19%
  • IDXQ30 139   0,16   0,12%

Usai dituntut 1 tahun, ini kata Ahok


Kamis, 20 April 2017 / 16:03 WIB
Usai dituntut 1 tahun, ini kata Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.

"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×