kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.433   22,00   0,13%
  • IDX 7.921   67,10   0,85%
  • KOMPAS100 1.109   8,28   0,75%
  • LQ45 808   3,10   0,39%
  • ISSI 271   3,18   1,19%
  • IDX30 419   1,76   0,42%
  • IDXHIDIV20 487   2,45   0,51%
  • IDX80 122   0,68   0,56%
  • IDXV30 134   0,49   0,37%
  • IDXQ30 135   0,93   0,69%

Usai dituntut 1 tahun, ini kata Ahok


Kamis, 20 April 2017 / 16:03 WIB
Usai dituntut 1 tahun, ini kata Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.

"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×