kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final


Jumat, 08 Oktober 2021 / 18:04 WIB
Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun. Tujuannya untuk memberikan keringanan kepada usaha kecil. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan dalam beleid yang baru diundangkan pada Kamis (7/10) ini, akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pajak UMKM sebesar 0,5% tersebut dikenakan atas usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. 

“Saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun maka tidak kena PPh,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers UU HPP, Kamis (7/10). 

Baca Juga: Melihat lagi isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR

Kata Menkeu, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan teranyar, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.

Ilustrasinya, usaha mikro dengan peredaran bruto sebesar Rp 1,2 miliar per tahun atas Rp 500 juta penghasilan yang didapat dalam lima bulan pertama maka tidak dikenakan PPh Final.

Barulah tujuh bulan setelahnya dengan peredaran bruto Rp 700 juta, dikenakan PPh Final. Maka di akhir tahun pajak terkait, PPh Final terutang menjadi sebesar Rp 3,5 juta. Lebih rendah Rp 2,5 juta dibandingkan sebelum adanya UU HPP yang mencapai Rp 6 juta. 

“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, warung makanan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak. Selama ini tidak ada batasan tersebut yang penghasilannya Rp 10 juta, Rp 100 juta per tahun tetap kena PPh Final,” ucap Menkeu. 

Selanjutnya: Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×