kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melihat lagi isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR


Jumat, 08 Oktober 2021 / 06:13 WIB
Melihat lagi isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR
ILUSTRASI. RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10). 

Selanjutnya, RUU HPP akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera  diundangkan.

“Saya menanyakan kepada anggota apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu pasca seluruh anggota DPR RI menyepakati RUU HPP saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10). 

Baca Juga: Tarif PPN resmi naik jadi 11%, Yasonna: Lebih rendah dibanding negara lain

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan bahwa sistematika RUU HPP terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang secara garis besar memuat enam ketentuan. 

1.    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

·      Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.  Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah administrasi Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.  Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.

·      Terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan. Penagihan pihak antar negara, dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal. Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesi dalam kerja sama internasional.

2.    Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan

·      Adanya pengaturan lapisan tarif PPh Orang perbaikan yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta. 

·      Adanya penambahan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun, serta penambahan ambang batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM

Baca Juga: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan

·      Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak.

·      Pengaturan tentang unik dan amortisasi. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×