Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terungkap pernah mengarahkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memakai jasa Bambang Widjojanto guna membela kakaknya, Ratu Atut Chosiyah ketika berperkara dalam sengketa Pilkada Banten di MK.
Hal itu diungkapkan Wawan ketika bersaksi dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4).
Diceritakan, awalnya Wawan mengaku bingung mencari pengacara untuk membantu kakaknya dalam menghadapi gugatan di MK. Dia lantas mengontak Akil dan meminta referensi pengacara yang bisa mendampingi Atut.
Kebetulan saat itu Bambang Widjojanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK. Pertama waktu itu Pak Akil menyarankan Pak Bambang yang mulia," kata Wawan.
"Bambang siapa?" tanya saksi Hakim Ketua Matheus.
"Pak Bambang ini. KPK yang mulia," kata Wawan
"Oh, Bambang Widjojanto?" tanya Hakim Ketua Matheus.
"Widjojanto yang mulia," jawab Wawan lagi.
Lantas, Wawan mengatakan atas arahan Akil, dia lalu mengontak Bambang. Tetapi sayang, saat itu Bambang lagi sibuk mengikuti seleksi pimpinan KPK.
"Waktu itu saya SMS ke Pak Bambang, terus Pak Bambang kasih stafnya waktu itu. Terus saya komunikasi dengan stafnya karena Pak Bambang enggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," kata Wawan.
Karena Bambang tidak bisa mendampinginya, Wawan langsung melapor lagi kepada Akil. Dia meminta supaya diberikan referensi advokat lain yang kerap berperkara di MK. Akil lantas menyodorkan nama Andi Asrun. Jadilah Andi mendampingi Atut dan Rano Karno dalam menghadapi gugatan di MK. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News