kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Atut sebut Akil sudah seperti saudara sendiri


Selasa, 22 April 2014 / 08:31 WIB
Atut sebut Akil sudah seperti saudara sendiri
ILUSTRASI. Buah Pelancar Asi yang Kaya Nutrisi, Moms Wajib Coba!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam sebuah percakapan, Gubernur Banten Atut Chosiyah disebut pernah mengatakan bahwa Akil Mochtar yang saat itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sudah seperti saudara sendiri.

Pembicaraan tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK, dengan Akil sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Adalah Susi Tur Andayani, pengacara dari pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan gugatan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang bertutur soal pernyataan Atut itu. Saat bersaksi di sidang perkara Akil, Susi mengatakan dia dan Amir menemui Atut terkait perkara sengketa pilkada itu.

"Beliau (Atut) tanyakan hakimnya siapa. Lalu dijawab (Amir), Pak Akil, Bu Maria, dan Pak Anwar. Lalu, Bu Atut katakan, dengan pak Akil sudah seperti saudara," kata Susi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal percakapan tersebut, tetapi Atut dan Akil memiliki kedekatan latar belakang politik, yakni berlatar belakang Partai Golkar.

Sebagaimana dakwaan dalam perkara Akil, Atut diduga telah meminta adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menyiapkan Rp 3 miliar yang diduga diminta Akil untuk menyelesaikan sengketa dari klien Susi. Dari nominal tersebut, Wawan baru memberikan Rp 1 miliar kepada Susi, dengan pemberian melalui staf Wawan.

Pasangan Amir dan Kasmin dalam Pilkada Lebak kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Putusan MK untuk sengketa Pilkada Lebak ini adalah membatalkan keputusan KPU tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Berdasarkan dakwaan Akil, Amir disebut langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Adapun Susi, seusai pembacaan putusan disebut langsung menghubungi Akil untuk menyerahkan uang tetapi Akil menjawab bahwa dia masih memimpin sidang sengketa Pilkada Jawa Timur.

Atas jawaban Akil itu, Susi pun membawa uang dari Wawan dan menyimpannya di rumah orangtuanya di kawasan Jakarta Selatan. Belum sempat uang tersebut diserahkan, Susi dan Akil ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di tempat terpisah dalam waktu yang berdekatan. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×