kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ups, Menkumham ralat ucapan terkait Perpres Golkar


Rabu, 18 Maret 2015 / 20:24 WIB
Ups, Menkumham ralat ucapan terkait Perpres Golkar
ILUSTRASI. Yuk simak promo all you can eat di Kintan Buffet bagi nasabah Jenius, beli 1 dapat 2 dan diskon Rp 100.000!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meralat ucapannya soal penerbitan peraturan presiden untuk kepenguruan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Yasonna, maksudnya menyebutkan perpres itu adalah untuk pemberian bebas visa bagi 30 negara.

"Kan perpres itu mengenai devisa, bukan Golkar," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3).

Yasonna berdalih saat menjawab pertanyaan wartawan soal kepengurusan Golkar sebenarnya dirinya berusaha menjelaskan pertanyaan sebelumnya soal kebijakan bebas visa untuk 30 negara.

Sementara untuk Golkar, Yasonna menjelaskan bahwa nantinya akan ada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, bukannya perpres. Saat ini, sebut Yasonna, dirinya masih melakukan penelitian berkas kepengurusan yang diajukan Agung Laksono.

"Masih ada penelitan berkas. Kita pelajari dulu, kasih saya waktu 7 hari," ucap dia.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden. Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut dia, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden, dalam waktu dekat," kata Yasonna.

Pernyataan itu langsung mendapat resopn beragam. Salah satunya dari Kuasa hukum pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang merasa bingung dengan pernyataan Yasonna tersebut. Menurut Yusril, Yasonna tidak mengerti tugasnya atau sengaja ingin melemparkan masalah kepada Presiden.

"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Saya heran dengan omongan itu," kata Yusril, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3).

Yusril menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, pendaftaran dan pengesahan kepengurusan partai politik hanya dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak sampai ke tingkat presiden. Dengan alasan itu, Yusril menyatakan tidak yakin jika Presiden Jokowi akan menerbitkan perpres pengesahan kepengurusan partai politik. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×