kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Update Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 33,2 Triliun


Rabu, 27 Juli 2022 / 04:55 WIB
Update Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 33,2 Triliun
ILUSTRASI. Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sudah mencapai Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sudah mencapai Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022. 

Dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.

Tri Budhianto merinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai. 

"Jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada kepada media, Selasa (26/7/2022). 

Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,95 triliun yang diberikan kepada 3.266.824 pensiunan. 

Tri Budhianto bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Senin kemarin. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka, Kuota 1.086.128 Orang

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022. 

Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun. 

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka, Kuota 1.086.128 Orang

Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. 

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 33 Triliun"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×