kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UPDATE Corona Indonesia, Jumat (10/7): 72.347 kasus, 33.529 sembuh, 3.469 meninggal


Jumat, 10 Juli 2020 / 15:45 WIB
UPDATE Corona Indonesia, Jumat (10/7): 72.347 kasus, 33.529 sembuh, 3.469 meninggal
ILUSTRASI. Update Covid-19 Jumat (10/7)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Jumlah kasus positif baru corona masih terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers, mengatakan, update hingga Jumat (10/7) ada tambahan 1.611 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 72.347 kasus positif.

Dari update terbaru hari ini, jumlah yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 52 orang menjadi sebanyak 3.469 orang.

Sementara untuk jumlah yang sembuh bertambah 878 orang sehingga menjadi sebanyak 33.529 orang.

Untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 38.705, pasien dalam pengawasan (PDP) 13.882. Kasus covid-19 sudah tersebar di 34 provinsi 459 kabupaten/kota.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta 10 Juli positif 13.598 sembuh 8.825 meninggal 684

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dokter Reisa Broto Asmoro menambahkan kasus kekerasan berbasis gender selama pandemi Covid-19 meningkat.

Kekerasan berbasis gender adalah sebuah istilah atas berbagai tindakan yang membahaya terhadap seseorang yang didasarkan perbedaan sosial termasuk gender laki-laki atau perempuan .

"Perlu perhatian serius karena pihak korban tidak seharusnya menghadapi kekerasan ini sendirian. Tetap membutuhkan pendampingan pihak lain di masa pandemi," ujarnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama UNFPA membuat protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender. "Sehingga yang menjadi korban tetap terlayani dan lembaga penyediaan layanan tetap bisa memberikan layanan kasus merujuk pada protokol," paparnya.  




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×