kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Upaya Mediasi Lion Air dan Mantan Pilot Gagal


Jumat, 20 November 2009 / 09:44 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perseteruan antara Lion Air dengan bekas pilotnya terus berlanjut. Soalnya, upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil. Baik Lion Air maupun mantan pilotnya, Tommy Kresna Wardhana, sama-sama kukuh dengan pendiriannya.

Lion Air bersikukuh bahwa Tommy sudah melanggar perjanjian kerja yang dia teken di awal masa kerja. Makanya, Tommy harus membayar ganti rugi biaya pendidikan dan pelatihan selama di Lion Air. "Sesuai perjanjian kerja, harus membayar US$ 25.000," kata Achmad Fauzan, Kuasa Hukum Lion Air, Kamis (19/11). Sebetulnya, Lion Air sudah mengendurkan tuntutannya, dengan hanya meminta ganti rugi sebesar dua pertiga dari total yang mesti dibayar US$ 25.000. Tapi ternyata, Tommy menolak.

Sedang Tommy tetap pada pendirian awal, yakni hanya bersedia mengganti biaya pendidikan pelatihan sebesar
US$ 5.000. Sebab, dia hanya mengikuti dua dari tiga sesi pendidikan dan pelatihan. Setelah itu, "Dia tidak boleh terbang lagi. Statusnya enggak jelas sehingga klien kami keluar," kata Marudin Sijabat, pengacara Tommy. Cuma sebenarnya, Tommy bersedia berdamai. Asalkan, dia boleh kembali bekerja di Lion Air.

Lantaran proses mediasi menemui jalan buntu, sidang bakal kembali bergulir pada 10 Desember 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×