Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perseteruan antara Lion Air dengan bekas pilotnya terus berlanjut. Soalnya, upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil. Baik Lion Air maupun mantan pilotnya, Tommy Kresna Wardhana, sama-sama kukuh dengan pendiriannya.
Lion Air bersikukuh bahwa Tommy sudah melanggar perjanjian kerja yang dia teken di awal masa kerja. Makanya, Tommy harus membayar ganti rugi biaya pendidikan dan pelatihan selama di Lion Air. "Sesuai perjanjian kerja, harus membayar US$ 25.000," kata Achmad Fauzan, Kuasa Hukum Lion Air, Kamis (19/11). Sebetulnya, Lion Air sudah mengendurkan tuntutannya, dengan hanya meminta ganti rugi sebesar dua pertiga dari total yang mesti dibayar US$ 25.000. Tapi ternyata, Tommy menolak.
Sedang Tommy tetap pada pendirian awal, yakni hanya bersedia mengganti biaya pendidikan pelatihan sebesar
US$ 5.000. Sebab, dia hanya mengikuti dua dari tiga sesi pendidikan dan pelatihan. Setelah itu, "Dia tidak boleh terbang lagi. Statusnya enggak jelas sehingga klien kami keluar," kata Marudin Sijabat, pengacara Tommy. Cuma sebenarnya, Tommy bersedia berdamai. Asalkan, dia boleh kembali bekerja di Lion Air.
Lantaran proses mediasi menemui jalan buntu, sidang bakal kembali bergulir pada 10 Desember 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News