kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Upaya Mediasi Lion Air dan Mantan Pilot Gagal


Jumat, 20 November 2009 / 09:44 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perseteruan antara Lion Air dengan bekas pilotnya terus berlanjut. Soalnya, upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil. Baik Lion Air maupun mantan pilotnya, Tommy Kresna Wardhana, sama-sama kukuh dengan pendiriannya.

Lion Air bersikukuh bahwa Tommy sudah melanggar perjanjian kerja yang dia teken di awal masa kerja. Makanya, Tommy harus membayar ganti rugi biaya pendidikan dan pelatihan selama di Lion Air. "Sesuai perjanjian kerja, harus membayar US$ 25.000," kata Achmad Fauzan, Kuasa Hukum Lion Air, Kamis (19/11). Sebetulnya, Lion Air sudah mengendurkan tuntutannya, dengan hanya meminta ganti rugi sebesar dua pertiga dari total yang mesti dibayar US$ 25.000. Tapi ternyata, Tommy menolak.

Sedang Tommy tetap pada pendirian awal, yakni hanya bersedia mengganti biaya pendidikan pelatihan sebesar
US$ 5.000. Sebab, dia hanya mengikuti dua dari tiga sesi pendidikan dan pelatihan. Setelah itu, "Dia tidak boleh terbang lagi. Statusnya enggak jelas sehingga klien kami keluar," kata Marudin Sijabat, pengacara Tommy. Cuma sebenarnya, Tommy bersedia berdamai. Asalkan, dia boleh kembali bekerja di Lion Air.

Lantaran proses mediasi menemui jalan buntu, sidang bakal kembali bergulir pada 10 Desember 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×