Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan revisi terhadap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengajukan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Rp 3.917.398.
Nilai tersebut berasal dari hasil penetapan revisi survei KHL menjadi sebesar Rp 3.603.531, ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%.
Sedangkan unsur pengusaha dan pemerintah tetap berpegangan kepada formula PP 78/2015 yaitu UMP 2017 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%. Sehingga, usulan versi pengusaha menjadi Rp 3.648.035.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengatakan setelah tiga unsur mengajukan usulan nilai, sisanya jadi kewenangan gubernur untuk menetapkan.
"Setelah Dewan Pengupahan dari masing-masing unsur mengajukan usulan, selanjutnya gubernur menetapkan sesuai dengan kewenangan yang ada," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/10).
Rencananya nanti malam, Wakil Gubernur Sandiaga S. Uno akan mengumumkan penetapan tersebut di Balaikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News