kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,27   6,91   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UNEP mencatat 76% karhutla periode Januari-Oktober 2019 terjadi di lahan terlantar


Jumat, 06 Desember 2019 / 20:43 WIB
UNEP mencatat 76% karhutla periode Januari-Oktober 2019 terjadi di lahan terlantar
ILUSTRASI. Warga mengendarai sepeda motor sambil membawa selang untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng masih te


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia periode Januari-Oktober 2019 di tujuh provinsi di Indonesia mencapai 1,64 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) 76%  Karhutla terjadi di lahan terlantar.

Sementara itu, sebanyak 3% kebakaran terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit. Begitu juga kebakaran di kawasan hutan mencapai 3% dari total keseluruhan area. Diperkirakan, pada 1 Januari hingga 31 Oktober 2019 sekitar 60.000 hektare hutan terkena dampak kebakaran dan sebagian berada di lahan gambut.

Baca Juga: Ini 25 perusahaan jadi tersangka karhutla sepanjang 2019

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan, melihat fakta tersebut dapat dikatakan bahwa konsesi tidak produktif seperti  kawasan terlantar yang tidak dibebani izin,  punya potensi karhutla tinggi.

Hal ini, berbeda dengan kawasan yang dibebani izin seperti perkebunan sawit. ”Kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri terbakar dan punya banyak hotspot kecil,” kata Sudarsono  di Jakarta, Jumat (6/12).

Karena itu, untuk memperkecil potensi karhutla, para  pemegang konsesi termasuk pemerintah wajib dibebani tanggung jawab termasuk pemberlakukan tanggung jawab mutlak jika konsesinya terbakar. “Cara pencegahan ini lebih  efektif dibandingkan penanggulangan jika sudah terjadi kebakaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah

Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso mengatakan bahwa tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga konsesi. Baik Sudarsono maupun Petrus berpendapat, kesetaraan tanggung jawab pemegang konsesi bisa memperkecil terjadi terjadinya karhutla sekaligus meminimalir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia yang selama ini selalu dikambing hitamkan.

United Nations Environment Programme (UNEP)“Seharusnya saat terjadi kebakaran hutan di Pulau Jawa, Perum Perhutani sebagai BUMN pemegang konsesi hutan bisa diminta pertanggung jawaban dan dikenai sanksi sama seperti korporasi dan masyarakat,” kata Sudarsono.

Musdalifah Mahmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit.

”Naifnya rasanya jika untuk membeli bibit sawit saja butuh dana Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dan  belum termasuk biaya lain seperti pupuk, jika kemudian hanya untuk dibakar,”kata Musdalifah.

Baca Juga: Cegah kebakaran hutan & lahan, pemegang konsesi harus dibebani tanggung jawab

Sudarsono menambahkan, banyak hal yang perlu dicermati dan bisa diperdebatkan dalam Permen LHK No 7 tahun 2014 terkait metode penghitungan besaran ganti rugi dan biaya pemulihan.

Hal ini karena sejumlah aturan dalam regulasi tersebut  memberlakukan penghitungan ganda (double counting) bahkan multiple counting.

Menurut Sudarsono, Penghitungan ganda misalnya terjadi pada penghitungan ekosistem dan biodiversity serta carbon indeed dan carbon loss. Dalam penghitungan hilang peluang ekonomi (economic losses) juga terjadi double counting.Permen tersebutnya memisahkan antara pendapatan dan keuntungan. Padahal, logikanya keuntungan merupakan bagian dari pendapatan.

Baca Juga: Update bencana di Indonesia sepanjang tahun 2019

“Penghitungan ganda berakibat pada nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata yang nilainya fantastis Rp 315 triliun atau jika dirata-rata sebesar Rp 300 juta per hektar. Padahal sejumlah kajian hanya menghitung nilai ganti rugi  dalam kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per hektar.

Jika regulasi itu dipaksakan, potensi kebangkrutan investasi berbasis sumber saya alam seperti perkebunan sawit dan hutan Tanaman Industri (HTI) sangat besar karena tidak mampu membayar.

“Jika KLHK yakin bahwa angka fantastis gugatan bisa bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya nilai tersebut diajukan ke Uni Eropa sebagai kompensasi untuk untuk menjaga kawasan hutan dari karhutla,” katanya.

Baca Juga: Lahan gambut di OKI masih terbakar meski diguyur hujan 1,5 jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×