kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini 25 perusahaan jadi tersangka karhutla sepanjang 2019


Rabu, 04 Desember 2019 / 08:52 WIB
Ini 25 perusahaan jadi tersangka karhutla sepanjang 2019
ILUSTRASI. Polisi menetapkan 25 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan 25 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019.

"Total tersangka sebanyak 416, 25 di antaranya berasal dari korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Baca Juga: Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah

Dari jumlah itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan, yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT SSS dan PT TI sebagai tersangka. PT DSSP dan PT MAS ditersangkakan Polda Jambi.

Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB, PT BIT, PT TAL, dan PT ABS.

Lalu, enam perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat. Keenamnya terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, PT FSL, PT MPL, dan PT RKA.

Baca Juga: Cegah kebakaran hutan & lahan, pemegang konsesi harus dibebani tanggung jawab



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×