Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di tengah ketidakpastian global yang harus pemerintah lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian, menjaga daya beli, dan meningkatkan kelas menengah.
Airlangga bilang, pengeluaran per bulan kelas menengah berkisar Rp 2 juta sampai Rp 9 juta. Dari kisaran tersebut, sebagian besar adalah yang pengeluarannya di bawah Rp 5 juta sebulan.
Sebab itu, salah satu pertimbangan kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal yang sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis.
Oleh karena itu, sebagai awal untuk menunjang daya beli mereka maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5%.
Baca Juga: Begini Perkiraan Efek Kenaikan Upah Minimum Terhadap Ekonomi
"Jadi tujuannya kita untuk mempertahankan daya beli daripada kelas menengah kita yang tier atau desil di bawah 40%. Nah ini penting untuk kita jaga, karena pertumbuhan ekonomi kita ke depan bahkan di kuartal ini, tergantung daripada daya beli kelas menengah," jelas Airlangga dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 di Jakarta, Minggu (1/12).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 % berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Minggu (1/12).
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.
Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
"Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya kedepan," kata Anindya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Kadin Dorong Peningkatan Produktivitas Dunia Usaha
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Prabowo, Jumat (29/11).
Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6%. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5%.
Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News