kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

UMP akan serentak ditetapkan per 1 November


Jumat, 13 September 2013 / 10:54 WIB
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukkan lembaran meterai Rp 10.000 yang dibelinya di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setiap daerah sudah harus menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UPM) per 1 Novemer 2013. Keputusan tersebut dihasilkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan Rapat Terbatas dengan beberapa menteri ekonomi, Kamis malam (12/9).

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Presiden tadi malam mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak sampai merinci berapa besaran upah yang harus dikenakan, sebab hal itu diserahkan kepada masing-masing daerah.

"Pemerintah pusat tidak bicara soal besaran upah, tapi kami meminta agar serentak pada 1 November seluruh kepala daerah sudah harus menetapkan UMP seusai daerah masing-masing. Sehingga tidak mundur-mundur lagi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian," kata Hatta.

Menurut Hatta, yang berhak menentukan upah adalah dewan pengupahan setelah mendapat masukan dari perwakilan pengusaha dan buruh. Namun pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang menjadi landasan dewan pengupahan dan kepala daerah untuk mengambil keputusan penetapan UMP.

Berdasarkan UU No.13 tahun 2013 yang berwenang menentukan penetapan besaran UMP adalah Dewan Pengupahan melalui Kepala Daerah. Dalam UU ini Kepala Daerah diwajikan untuk menetapkan upah, minimum 60 hari setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×