kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini tanggapan Apindo terkait putusan PTUN soal UMP


Jumat, 08 November 2013 / 21:59 WIB
Ini tanggapan Apindo terkait putusan PTUN soal UMP
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia.

Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

"Saya selalu katakan kepada perusahaan yang bisa bayar tinggi supaya bayar sesuai UMP. Perusahaan yang kecil, menengah dan padat karya tentu berbeda dengan perusahaan yang mampu bayar upah sesuai UMP," kata Sofjan, Jumat (8/11).

Sofjan menuturkan, bisa saja perusahaan yang kalah di PTUN tidak mampu membayar upah sesuai UMP. Lalu memindahkan usahanya ke luar Indonesia. "Buruh mau apa kalau perusahaan yang tidak mampu bayar itu pergi dari Indonesia. Buruh bahkan akan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh terkait tujuh SK izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×