kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   -20.000   -0,78%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

UKM Beromzet hingga Rp 600 Juta Bebas PPN


Jumat, 19 Juni 2009 / 06:25 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anda perajin atau petani dengan omzet di bawah Rp 600 juta setahun? Kalau iya, produk dan hasil pertanian yang Anda jual bakal bebas dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, Pemerintah berencana menghapus PPN ini.

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Pembebasan PPN bagi produk pertanian dan kerajinan tersebut memang merupakan usulan baru Pemerintah.

Kalau usulan ini disetujui DPR, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perajin atau petani berpenghasilan di bawah Rp 50 juta sebulan tidak perlu lagi menanggung beban PPN saat bertransaksi dengan pedagang pengumpul alias pengepul. "Baru di pengumpul dan seterusnya, PPN efektif dikenakan," katanya, Kamis (18/6).

Pembebasan PPN itu merupakan upaya Pemerintah mendorong pertumbuhan produksi kerajinan dan pertanian. Risikonya, pendapatan Pemerintah dari PPN bisa berkurang. Dari kebijakan ini, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 5 triliun per tahun.

Tampaknya, rencana Pemerintah itu bakal berjalan mulus. Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng menyatakan, tidak ada satu pun fraksi DPR yang keberatan dengan usul Pemerintah tersebut. Sebab, "Pembukuan pelaku usaha mikro dan petani itu tidak baik dan tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak atau wajib pungut," ujarnya kepada KONTAN.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat hanya memungut PPN sebesar 2%-3% pada pengusaha kecil menengah dan petani beromzet Rp 600 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. "Di atas itu, dikenakan tarif normal 10%," kata Melchias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×