kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Uji calon Deputi Gubernur BI dilakukan di masa sidang IV


Selasa, 30 Januari 2018 / 15:08 WIB
Uji calon Deputi Gubernur BI dilakukan di masa sidang IV
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia (BI)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan tiga nama calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti DPR. Namun, DPR baru akan melakukan uji kepatutan dan kelayanan (fit and proper test) pada masa sidang berikutnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisis XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. "Melihat jadwal sidang DPR, tampaknya (fit and proper test) pada masa sidang berikutnya, masa sidang IV/2017-2018," kata Hendrawan kepada KONTAN, Selasa (30/1).

Adapun masa sidang keempat dimulai pada Maret mendatang. Perry Warjiyo sendiri, akan memasuki masa purna tugas pada April 2018.

Sementara itu, tiga nama yang telah diserahkan Presiden ke DPR yakni Dody Budi Waluyo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter, Wiwiek Sisto Widayat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat, dan Doddy Zulverdi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter.

Hendrawan melanjutkan, hari ini dewan baru akan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas aspek prosedur, seperti administrasi dari calon-calon tersebut.

"Rapat ini nanti membahas Deputi Gubernur BI, buat menentukan waktu fit and proper test," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×