Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, harus membayar uang tebusan secara tunai. Wajib pajak tersebut lanjut dia, tidak bisa membayar uang tebusan dengan cicilan.
"Uang tebusan menurut Undang-Undang Tax Amnesty tidak bisa dicicil. Tebusan bukan utang pajak. Kalau utang pajak baru boleh dicicil," kata Ken, Senin (29/8).
Ia mencontohkan, seorang pensiunan yang memiliki rumah seharga Rp 10 miliar, tetapi tidak memiliki uang tunai untuk membayar tebusan secara tunai. Dengan tarif di periode pertama penerapan Tax Amnesty, yaitu sebesar 2% maka orang tersebut harus membayar uang tebusan sebesar Rp 200 juta.
"Syarat Tax Amnesty harus lengkap, lunas, dibayar di bank," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News