kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Anggaran Bapanas Kena Blokir Rp 13,46 Miliar


Selasa, 19 November 2024 / 15:22 WIB
Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Anggaran Bapanas Kena Blokir Rp 13,46 Miliar
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/15/8/2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menindaklanjuti arahan presiden terkait penghematan belanja perjalanan dinas.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menindaklanjuti arahan presiden terkait penghematan belanja perjalanan dinas. 

Atas arahan itu, dia mengatakan pagu anggaran belanja Bapanas pada tahun 2024 di blokir sebesar Rp 13,46 miliar yang terdiri dari penghematan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 7,88 miliar dan kebijakan blokir automatic adjustment sebesar Rp 5,47 miliar. 

"Sehingga total blokir anggaran Bapanas sebesar Rp 13,46 miliar," kata Arief dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (19/11). 

Arief menyebut ada beberapa alokasi anggaran perjalanan dinas yang dilakukan penyesuaian. 

Baca Juga: Sri Mulyani Peringatkan Potensi Dampak Ekonomi Global Atas Kemenangan Trump

Beberapa diantaranya yakni belanja perjalanan dinas luar negeri, belanja perjalanan dinas paket meeting dan belanja perjalanan dinas biasa dengan tetap memperhatikan capaian kegiatan. 

Arief menyebut Bapanas mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 452,63 miliar pada tahun ini. Kemudian mendapatkan pagu tambahan untuk pelaksanaan bantuan pangan sebesar Rp 36,5 triliun yang telah direalisasikan sebesar 72,44%. 

"Sisa anggaran bantuan pangan akan direalisasikan bulan Desember 2024, menunggu pelaksanaan kegiatan review dari BPKP," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. 

Baca Juga: Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×