kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutup Jalan Jatibaru, Pemprov DKI langgar aturan yang dibuatnya sendiri


Selasa, 13 Maret 2018 / 23:44 WIB
Tutup Jalan Jatibaru, Pemprov DKI langgar aturan yang dibuatnya sendiri
ILUSTRASI. Abdul Rosyid, perwakilan pengemudi mikrolet


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Afriyadi Putra, kuasa hukum para pengemudi mikrolet yang menggugat langkah Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat melanggar kebijakannya sendiri.

"Mikrolet-mikrolet ini kan punya trayek yang diterbitkan Dishub DKI, tapi kemudian dia trayeknya dialihkan. Artinya kan mereka melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karenanya, ia mengatasnamakan Abdul Rosyid, pengemudi Mikrolet M08 mengajukan gugatan sevara perdata terhadap Gubernur Anies Baswedan atas kebijakannya tersebut.

Namun, tak seperti perkara perdata lainnya. Kata Afriyadi, gugatan kali ini bersifat Citizen Law Suit alias tuntutan dari warga terhadap penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak warganya.

Atas kelalaian tersebut, dalam gugatannya, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Makanya dalam tuntutan kami adalah agar Pemprov DKI kembali membuka Jalan Jatibaru," sambungnya.

Sementara itu Abdul Rosyid mengatakan, atas penutupan Jalan Jatibaru tersebut, ia dan kolega pengemudi lainnya mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

"Bisa kurang hampir 50%. Karena itu kan tempat orang waktu turun dari Stasiun, memang banyak sewa di sana," katanya kepada KONTAN.

Tindakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru diduga melanggar UU 1945 pasal 17 ayat (1), pasal 28 D ayat (1). Pasal 12 UU 38/2004 Tentang Jalan, pasal 13 D UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Selain Gubernur Anies, dalam gugatannya, Abdul Rosyid juga turut menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×