Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang Jakarta Pusat terhadap isi kocek para pengemudi mikrolet yang trayekmya melintasi jalan tersebut.
Salah satu pengemudi mikrolet M08 jurusan Tanah Abang-Kota Abdul Rosyid mengatakan, mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan dari kebijakan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno tersebut.
"Bisa kurang hampir 50%. Karena itu kan tempat orang waktu turun dari Stasiun, memang banyak sewa di sana," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, pada Desember lalu Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru sejak pukul 08:00-18:00 agar Pedagang Kaki lima (PKL) dapat berjualan. Sementara arus lalu lintas tertutup untuk kendaraan kecuali bagi Transjakarta.
Nah, trayek mikrolet Rosyid kena getahnya. Trayek M08 dialihkan tak dapat melintas. Selain M08, ada pula M10 jurusan Tanah Abang-Jembatan Lima yang ikut kena sial.
Kolega Rosyid, Purnomo juga merasakan hal serupa. Semenjak ditutupnya Jalan Jatibaru penghasilannya memang mengempis. Padahal mikrolet yang dikemudikan bukan miliknya, sehingga ia perlu memberi setoran kepada pemilik.
"Variatif sih mulai Rp 180 ribu sampai Rp 210 ribu. Kalau tidak ditutup sehari saya biaa dapat Rp 150 ribu bersih, sekarang setengahnya paling," katanya dalam kesempatan yang sama.
Atas dasar inilah, Rosyid bersama beberapa pengemudi lainnya menggugat Gubernur Anies Baswedan sebagai pembuat kebijakan ini.
Dalam gugatan ini, Abdul Rosyid bersama beberapa pengemudi lainnya didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi).
"Akibat penerapan penutupan Jalan Jatibaru Tamah Abang yang sekira bulan Desember 2017, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk sehari-hari mencari nafkah," jelas kuasa hukum sekaligus anggota tim advokasi Pakubumi Rahmat Aminuddin dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan bahwa tindakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru diduga melanggar UU 1945 pasal 17 ayat (1), pasal 28 D ayat (1). Pasal 12 UU 38/2004 Tentang Jalan, pasal 13 D UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh sebab itu para penggugat melalui kami, liasa hukumnya mengajukan citizen law suit," sambung Rahmat.
Selain Gubernur Anies, dalam gugatannya, Abdul Rosyid juga turut menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna membuka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang dan dikembalikan seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News