kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Turun, Total Utang Luar Negeri Swasta Capai US$ 195,5 Miliar di Triwulan I-2025


Kamis, 15 Mei 2025 / 14:05 WIB
Turun, Total Utang Luar Negeri Swasta Capai US$ 195,5 Miliar di Triwulan I-2025
ILUSTRASI. Utang luar negeri (ULN) swasta menyusut. Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi ULN swasta pada triwulan I 2025 tercatat sebesar US$ 195,5 miliar.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Utang luar negeri (ULN) swasta menyusut. Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi ULN swasta pada triwulan I 2025 tercatat sebesar US$ 195,5 miliar.

Utang luar negeri swasta ini terkontraksi atau turun 1,2% secara tahunan (year on year/yoy).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kontraksi pertumbuhan ULN stersebut  terutama didorong utang luar negeri bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporation) yang turun 0,9% (yoy).

Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik 7,6% Menjadi US$ 206,9 miliar Pada Kuartal I-2025

Berdasarkan  sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan sas, serta pertambangan dan enggalian, dengan porsi mencapai 79,6% dari total ULN swasta. 

Secara keseluruhan, posisi ULN swasta tersebut tetap didominasi utang jangka panjang dengan porsi mencapai 76,4% terhadap total ULN swasta. 

Selanjutnya: Harga Terbaru Sapi Kurban 2025 di Jakarta untuk Idul Adha 1446 H

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Mei, Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×