kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.801   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.260   127,92   1,57%
  • KOMPAS100 1.168   22,26   1,94%
  • LQ45 840   10,28   1,24%
  • ISSI 294   6,07   2,10%
  • IDX30 435   4,41   1,02%
  • IDXHIDIV20 519   0,72   0,14%
  • IDX80 130   2,27   1,77%
  • IDXV30 142   0,98   0,69%
  • IDXQ30 141   0,28   0,20%

Tuntutan Terhadap Pelaku Peledakan Bom Mega Kuningan Ditunda


Senin, 17 Mei 2010 / 13:50 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana pembacaan tuntutan terhadap tersangka terorisme Amir Abdillah yang sedianya dibacakan hari ini batal dilakukan. Jaksa Penuntut Umum Ferry Tas mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap.

"Ditunda pembacaanya, waktunya tidak cukup. Kasus ini juga jadi perhatian internasional, kami harus persiapkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Ferry bilang, sebenarnya ia minta penundaan waktu dua minggu, namun hanya diberi waktu selama sepekan. Waktu satu pekan pun tidak dipenuhi jaksa. Menurut Ferry, penundaan tidak berkait dengan kasus terorisme lain, seperti Muhamad Jibril. Ia bilang, penundaan untuk mempelajari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.

Amir sendiri didakwa ikut terlibat dalam peledakan bom di Mega Kuningan. Ia diduga pernah menjemput Noordin M Top di Cikopo,
pertengahan 2009. Dari sana, ia mempertemukan Noordin dengan anggota jaringan teroris, Zaunudin Zuhri.

Amir ditangkap oleh Densus 88 di Koja, Jakarta Utara, 6 Agustus 2009. Dari Amir Abdillah ini, Densus memperoleh informasi terkait
persembunyian anggota jaringan teroris di Jatiasih, Bekasi; dan Temanggung, Jawa Barat. Ditanya soal rencana terhadap tuntutan jaksa, Amir sendiri berharap tuntutan jaksa tidak terlalu berat. " Saya berdoa terus supaya hukumannya ringan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×