kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuntutan tak dipenuhi, buruh ancam mogok nasional


Senin, 24 September 2012 / 15:58 WIB
Tuntutan tak dipenuhi, buruh ancam mogok nasional
ILUSTRASI. BRI melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System. Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Majelis Pekerja Buruh Indonesia memastikan akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada Oktober 2012 mendatang. Salah satu alasannya karena pemerintah belum memenuhi tuntutan mereka.

Sebelumnya mereka menuntut penetapan upah layak, penghapusan tenaga kerja alih daya alias outsourcing dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), serta penetapan Peraturan Presiden(Perpres) tentang Jaminan Sosial dan Kesehatan. Buruh telah mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional antara 25 September sampai 15 Oktober 2012 bila tuntutan itu tidak dipenuhi.

Namun, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit (FSPTSK) Indra Munaswar mengatakan belum ada langkah konkrit dan tidak ada kejelasan soal tuntutan itu. "Semangat dan poin tuntutan dari buruh tetap sama, hapuskan upah murah di Indonesia," ungkapnya.

Ia memaparkan, dasar mogok kerja nasional adalah untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing, tolak upah murah, perbaikan jaminan sosial dan penambahan komponen KHL. "Harusnya upah minimum khusus di Jabodetabek Rp 2,3 juta, bukan seperti saat ini Rp 1,5 juta sebulan," ujarnya.

Item KHL yang hanya 60 jenis, juga dianggap belum mampu memperbaiki nasib buruh yang masih memprihatinkan. Mereka menuntut item KHL menjadi 86.

Indra memastikan aksi mogok kerja akan berlangsung pada 2 Oktober atau 4 Oktober mendatang. Mereka akan berkoordinasi untuk membahas aksi tersebut.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menuturkan, tuntutan para buruh ini sudah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Aturannya sudah ada, tinggal yang menjadi masalah adalah pengawasan dan ketegasannya dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Sanny, terkait masalah outsourcing seharusnya jika ada yang melanggar pemerintah harus langsung menindak dengan tegas para pelaku.Sedangkan terkait upah minimum pekerja, sudah diatur oleh Dewan Pengupahan Nasional(DPN) yang melakukan survei dan rekomendasi komponen KHL.

Sanny berharap permasalahan antara pemerintah dan buruh bisa segera selesai agar tidak menggangu perekonomian nasional.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menyatakan akan berupaya memenuhi tuntutan buruh. "Pemerintah sedang melakukan survey terkait outsourcing dan akan segera menetapkan upah minimum kerja melalui DPN," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×