Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang telah membantu KPK dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut jaksa, kasus yang melibatkan Novanto ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bahkan, dilakukan hingga ke luar negeri dan melibatkan sejumlah pihak di beberapa negara. "Kami mengucapkan terima kasih kepada counterparts kami di luar negeri," ujar Irene.
Menurut jaksa, kerjasama internasional yang dilakukan KPK ini sekaligus menjadi pesan bagi siapapun, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun bersembunyi dan menyamarkan di luar negeri.
"You can run, but you can't hide," kata Irene saat membaca surat tuntutan.
Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Uang US$ 7,3 juta tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). (Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Jaksa kepada Setya Novanto: "You Can Run, But You Can't Hide"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News