kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Siang ini, KPK periksa Setya Novanto dan pengusaha Made Oka


Senin, 26 Maret 2018 / 14:40 WIB
Siang ini, KPK periksa Setya Novanto dan pengusaha Made Oka
ILUSTRASI. Sidang Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Senin (26/3). Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria dengan rompi oranye tahanan KPK itu belum mau berkomentar seputar pemeriksaannya. "Nanti saja, diperiksa dulu," kata mantan Ketua DPR itu kepada wartawan, Senin siang. Selain Novanto, dalam kasus e-KTP, KPK hari memanggil pengusaha Made Oka Masagung. Made Oka sudah lebih dulu tiba di KPK.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5% bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah US$ 3,8 juta yang diteruskan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta. (Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Setya Novanto dan Pengusaha Made Oka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×