Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional. Dalam aturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dengan pola ini maka TKD PNS DKI akan dilihat dari absensi harian mereka. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.
"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," kata Agus seperti dikutip KONTAN dari website resmi Pemda DKI Jakarta, beritajakarta.com Minggu (29/5).
Agus mengatakan, dengan pola tersebut nantinya besaran TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung dengan jumlah TKD yang ditetapkan selama satu bulan. "Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News