kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunggu vonis, DGIK titipkan uang jaminan Rp 15 M


Rabu, 09 Agustus 2017 / 08:30 WIB
Tunggu vonis, DGIK titipkan uang jaminan Rp 15 M


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengklaim telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke KPK.

Ini merupakan jaminan ganti rugi kepada negara. Duit ini masuk ke rekening penitipan KPK. "Ini sebagai komitmen perusahaan dalam menuntaskan permasalahan. Kami telah menitipkan uang ke KPK sebagai jaminan jika nanti keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," tandas Djohan Halim, Sekretaris Perusahaan Nusa Konstruksi, Selasa (8/8).

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh tersangka akan didasarkan pada vonis hakim. Kasus ini kini tengah berjalan di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama Nusa Konstruksi dengan periode jabatan tahun 2008-2011.

Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Dudung disebut telah memperkaya perusahaannya dengan melawan hukum yang nilainya mencapai Rp 42,71 miliar. "Penetapan Nusa Konstruksi sebagai tersangka ini terkait kasus sebelumnya yaitu pejabat mereka yang dijadikan terdakwa, berapa kerugian negara baru akan diputuskan di pengadilan. Nanti akan kami lihat perkembangan terkini," ujar Febri.

Febri bilang penyidik KPK sampai saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini dinilai cukup rumit lantaran inilah kali pertama KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka kejahatan.

Dalam penyidikan, KPK fokus menelisik alur penyampaian perintah di internal perusahaan.

Seperti diketahui Nusa Konstruksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumahsakit (RS) Udayana Bali tahun anggaran 2009-2010. Perusahaan ini bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumahsakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×