kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Curahan hati eks dirut DGIK


Senin, 31 Juli 2017 / 14:03 WIB
Curahan hati eks dirut DGIK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) mengaku prihatin dengan status tersangka perusahaan konstruksi pertama.  Ia pun merasa janggal dengan penetapan ini lantaran secara yurisprudensi dalam perkara yang lain, namanya tak disebut.

"Saya juga prihatin terhadap perusahaan yang punya karyawan 2.500 dan telah bekerja sejak tahun 1962 secara profesional," ujar Dudung di hadapan majelis usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/7).

Dudung menambahkan penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berdampak besar terhadap mantan perusahaannya. Padahal proyek yang berasal dari Nazaruddin ini omzetnya kecil

"Ini akibatnya luar biasa. Di bursa saham di-freeze. Di bank-bank juga tidak dapat loan lagi. Omzetnya Nazaruddin ini saja hanya 5% dari proyek keseluruhan," tambah Dudung.

Dudung didakwa dengan dua dakwaan pada dua perkara berbeda. Pertama, ia didakwa memperkaya DGIK secara melawan hukum sebanyak Rp 6,78 miliar pada tahun 2009 dan sebanyak Rp 17,99 miliar pada tahun 2010. Duit itu didapat dari proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali.

Kedua, memperkaya sejumlah orang dan korporasi termasuk DGIK sebanyak Rp 42,71 miliar dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Atas dua perbuatan ini, Dudung didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×