Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pemberian insentif kepabeanan mencapai Rp 52,48 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut digelontorkan dalam bentuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Adapun pemberian insentif kepabeanan itu diberikan guna mendukung UMKM dan industri.
"Industri yang berhubungan dengan ekspor dan kawasan industri, kami memberikan fasilitas," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7) lalu.
Dalam catatan Kemenkeu, fasilitas kepabeanan telah diberikan kepada 2.244 perusahaan. Dari total perusahaan, sebanyak 1.426 perusahaan telah menerima fasilitas kawasan berikat.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim PNBP Tahun Ini Bakal Lampaui Target
Kemudian, pembebasan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) diberikan kepada 206 perusahaan, gudang berikan 192 perusahaan, pusat logistik berikat 152 perusahaan, KITE pengembalian 118 perusahaan, KITE industri kecil menengah sebanyak 122 perusahaan, toko bebas bea 21 perusahaan dan tempat penyelenggaraan pameran berikat sebanyak tujuh perusahaan.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan mencapai US$ 45,87 miliar, dengan negara tujuan ekspor utama mulai dari China, Amerika Serikat, India, Jepang dan Filipina. Berdasarkan jenis barangnya, ekspor dari perusahaan penerimaan fasilitas mayoritas pakaian, plastik, alas kaki, tekstil dan elektronik.
Sri Mulyani menerangkan bahwa Ditjen Bea Cuka (DJBC) akan terus mendukung pengembangan industri terutama pada orientasi ekspor. Hal ini sesuai dengan peran DJBC sebagai industrial assistance.
"Kami akan terus melakukan monitor, tetapi juga mendukung kegiatan mereka tetap bisa terjaga," tutupnya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 31,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News