Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Minerba mencapai Rp 5,54 triliun. Piutang ini terdiri dari penagihan atas kurang bayar PNBP atas Iuran Tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).
"Minerba masih punya utang PNBP Rp 5 triliun kepada pemerintah karena dulu pembayaran yang tidak sesuai tarif tetap diterima oleh sistem," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat memaparkan Sosialisasi UU PNBP di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).
Total penambahan piutang PNBP Minerba tersebut merupakan hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemeriksa, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sepanjang tahun ini, penambahan piutang PNBP Minerba mencapai Rp 897 miliar. Adapun, tambahan piutang per tahunnya sekitar 2,5% dari jumlah PNBP Minerba.
Gatot memaparkan, terdapat sejumlah kendala terkait penyelesaian piutang tersebut. Antara lain, perusahaan tidak beroperasi, dicabut izinnya, pindah alamat dan sebagainya. Ada juga yang keberatan atas temuan hasil pemeriksaan, atau permintaan pengangsuran namun sudah tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Dirjen Minerba berupaya terus melakukan koordinasi dengan instansi pemeriksa serta melakukan penagihan dan rekonsiliasi utang dengan Wajib Bayar. Dirjen Minerba juga menghentikan pelayanan pada perusahaan yang masih mempunyai piutang. "Kami sudah tagih terus, bahkan melalui Gubernur dan lainnya," pungkas Gatot.
Ia pun menyatakan, perbaikan juga dilakukan dari segi sistem yaitu dengan menerapkan e-PNBP. Sistem tersebut memungkinkan penghitungan kewajiban PNBP secara elektronik sehingga bisa langsung diketahui pihak yang belum atau terlambat melaporkan dan menyetorkan PNBP.
Penerapan e-PNBP ini, diharapakan Gatot, demi mencegah adanya perusahaan-perusahaan pengemplang yang tidak maupun terlambat dalam menyetorkan PNBP sehingga berpotensi menjadi catatan piutang pemerintah terhadap Kementerian ESDM di waktu mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News