kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rancangan peraturan pemerintah turunan UU PNBP diajukan tahun depan


Rabu, 21 November 2018 / 15:06 WIB
Rancangan peraturan pemerintah turunan UU PNBP diajukan tahun depan
ILUSTRASI. Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Aturan turunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut meliputi pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, mengatakan, sejatinya ada dua draf RPP yang awalnya hendak diajukan dalam tahun ini. "Tapi karena keterbatasan waktu, jadi keempat RPP itu akan mulai (diajukan) di tahun 2019," kata Askolani dalam Sosialisasi UU PNBP di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).

Keempat RPP turunan tersebut, lanjut Askolani, akan segera diajukan ke Presdien Joko Widodo pada awal tahun depan sesuai dengan usulan Kementerian Hukum dan HAM. "Insya Allah bisa selesai sekaligus dalam setahun," pungkas dia.

Askolani menjelaskan, RPP turunan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan sebelumnya. "Selama ini PP itu ada enam turunannya. Kami akan gabung sehingga tidak terlalu banyak regulasi turunannya sesuai dengan amanat UU PNBP," terangnya.

Ia juga menjelaskan, RPP turunan dibuat untuk mendukung implementasi UU Nomor 9/2018. "Bukan soal perubahan tarif, tapi perubahan kebijakan yang implementasinya ke pentarifan," ujar Askolani.

Dengan demikian, Kemkeu berharap, proses pemungutan PNBP ke depan bisa lebih sederhana, harmonis, dan mudah karena aturan pentarifan pun telah diperkenankan untuk dikeluarkan oleh Kemkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×