kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rancangan peraturan pemerintah turunan UU PNBP diajukan tahun depan


Rabu, 21 November 2018 / 15:06 WIB
Rancangan peraturan pemerintah turunan UU PNBP diajukan tahun depan
ILUSTRASI. Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Aturan turunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut meliputi pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, mengatakan, sejatinya ada dua draf RPP yang awalnya hendak diajukan dalam tahun ini. "Tapi karena keterbatasan waktu, jadi keempat RPP itu akan mulai (diajukan) di tahun 2019," kata Askolani dalam Sosialisasi UU PNBP di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).

Keempat RPP turunan tersebut, lanjut Askolani, akan segera diajukan ke Presdien Joko Widodo pada awal tahun depan sesuai dengan usulan Kementerian Hukum dan HAM. "Insya Allah bisa selesai sekaligus dalam setahun," pungkas dia.

Askolani menjelaskan, RPP turunan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan sebelumnya. "Selama ini PP itu ada enam turunannya. Kami akan gabung sehingga tidak terlalu banyak regulasi turunannya sesuai dengan amanat UU PNBP," terangnya.

Ia juga menjelaskan, RPP turunan dibuat untuk mendukung implementasi UU Nomor 9/2018. "Bukan soal perubahan tarif, tapi perubahan kebijakan yang implementasinya ke pentarifan," ujar Askolani.

Dengan demikian, Kemkeu berharap, proses pemungutan PNBP ke depan bisa lebih sederhana, harmonis, dan mudah karena aturan pentarifan pun telah diperkenankan untuk dikeluarkan oleh Kemkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×