kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tumpang tindih regulasi sebabkan investasi senilai Rp 1.722 triliun terhambat masuk


Kamis, 14 November 2019 / 04:55 WIB
Tumpang tindih regulasi sebabkan investasi senilai Rp 1.722 triliun terhambat masuk
ILUSTRASI. Petugas mengawasi proses bongkar muat kontainer ke kereta api kargo di Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, adanya tumpang tindih regulasi di Indonesia membuat investasi sebesar US$ 123 miliar atau senilai Rp 1.722 triliun (kurs 1 US$ = RP 14.000) tersendat masuk ke Indonesia.

"Sudah US$ 123 miliar yang ada di piple line. Ada yang sudah satu tahun hingga tiga tahun tidak selesai-selesai prosesnya. Itu karena dua hal, pertama karena tumpang tindih, kedua karena kita sendiri," tutur Luhut, Rabu (13/11).

Baca Juga: BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik

Tak hanya karena aturan yang tumpang tindih, investasi pun yang akan masuk ke Indonesia terhambat karena Indonesia yang masih gemar melakukan impor. "[alasan] Kedua, dari kita sendiri. Kita tidak mau menyelesaikan ini karena kita masih suka impor-impor," tutur Luhut, Rabu (13/11).

Menurut Luhut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi rantai pasok global. Tetapi, Indonesia sulit mengambil tindakan dengan cepat karena aturan yang saling tumpang tindih.

Saat ini pemerintah tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)yang mengusung skema perudangan Omnibus Laws masuk dalam prolegnas 2020-2024.

Baca Juga: Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek

Kedua UU tersebut akan menjadi salah satu solusi atas aturan yang menghambat investasi.

Luhut pun meminta dukungan dari para anggota Badan Legislatif DPR untuk mendukung dan memberi masukan atas usul omnibus law tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×