kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh usulan kebijakan untuk Jokowi agar RI terhindar krisis akibat corona


Senin, 30 Maret 2020 / 09:20 WIB
Tujuh usulan kebijakan untuk Jokowi agar RI terhindar krisis akibat corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lalu menggratiskan biaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya. Konsekuensi pembengkakan defisit anggaran, sejalan dengan pendapatan APBN yang juga turun tajam, memang akan membebani pemerintah. 

Baca Juga: Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah?

Namun, perhitungan kemanusiaan semestinya harus lebih dikedepankan dibandingkan dengan kalkulasi ekonomi yang masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat. 

Kedua, untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan putaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, di antaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih. 

Penurunan tarif listrik dan BBM tentu tidak akan terlalu membebani keuangan BUMN dan BUMD, mengingat harga minyak mentah yang turun ke kisaran 20 dollar AS per barel diperkirakan masih akan berlangsung lama sejalan dengan potensi resesi global. 

Baca Juga: Aksi lockdown telah menyebabkan krisis kondom global

Ketiga, kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas. 

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan relaksasi pajak seperti pemberian potongan pajak, percepatan pembayaran restitusi, dan penundaan pembayaran cicilan pajak kepada sektor-sektor lain, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata. 

Baca Juga: Impor Bawang Putih dan Bombai Dipermudah, Pelaku Industri Merasa Lega




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×